Talaga (KEMENAG) — Dalam upaya meningkatkan kualitas pembelajaran dan menjaga konsentrasi peserta didik, pembatasan penggunaan ponsel pintar (smartphone) mulai diterapkan secara tertib di ruang kelas. Langkah inovatif ini terlihat pada mata pelajaran Fikih di Kelas XII.2 yang berlangsung pada Selasa (1/9/2026).
Kegiatan diawali pada pukul 07.00 WIB dengan tradisi pembacaan tadarus Al-Qur’an bersama selama 15 menit. Sebelum materi utama dimulai, dengan penuh kesadaran seluruh siswa mengumpulkan ponsel masing-masing. Proses pengumpulan dikoordinasikan oleh dua orang perwakilan siswa untuk kemudian disimpan dengan aman di lemari khusus yang telah disediakan di dalam kelas.

Guru Mata Pelajaran Fikih, Wawan Abdul Gani, M.Ag., menjelaskan bahwa kebijakan pengumpulan ponsel sebelum KBM bertujuan agar siswa dapat menyerap materi pelajaran secara optimal tanpa terdistraksi oleh media sosial maupun pemberitahuan di gawai.
“Pengumpulan ponsel saat pembelajaran ini dilakukan untuk membantu siswa fokus pada materi pelajaran. Namun, jika dalam proses pembelajaran dibutuhkan akses literasi digital untuk materi tertentu, ponsel tersebut tentu diperbolehkan untuk digunakan kembali,” ujar Wawan.
Kebijakan ini pun mendapat respons positif dari para peserta didik. Encep Zia Ulhaq Assidiqi, salah satu siswa Kelas XII.2, mengungkapkan bahwa aturan tersebut cukup adil dan membantu mereka untuk lebih disiplin dalam membagi waktu.
“Kami mendukung pembatasan penggunaan ponsel saat belajar di kelas. Lagi pula, saat pergantian jam pelajaran atau waktu istirahat, ponsel tersebut bisa kami gunakan kembali,” tutur Encep.

Melalui penerapan aturan ini, diharapkan konsentrasi dan pemahaman belajar siswa terus meningkat secara signifikan. Langkah sederhana namun berdampak besar ini diharapkan dapat menginspirasi lingkungan Madrasah di wilayah Kementerian Agama Kabupaten Majalengka dalam menciptakan suasana belajar yang kondusif, transparan, serta berorientasi pada peningkatan mutu layanan pendidikan agama.
Kontributor: Wawan Abdul Gani
Sumber: news.kemenagmajalengka.info
Tinggalkan Balasan